Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji makin gencar menolak rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebab, yang membuat dia risau adalah pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa tunjangan guru honorer atau non-ASN akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan menurut Indra, sangat merugikan guru honorer.
"Ini pemerintah aneh sekali, kok enggak menghargai profesi guru ya," kata Indra dalam diskusi RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (19/9).
Sementara itu, profesi lainnya dilindungi dengan undang-undang tersendiri sedangkan guru malah tidak diberikan undang-undang khusus dan malah digabungkan dengan RUU Sisdiknas.
Dia mencontohkan, UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, kata Indra, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Mengapa guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Guru kan bukan buruh," cetusnya.
Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan