Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji makin gencar menolak rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebab, yang membuat dia risau adalah pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa tunjangan guru honorer atau non-ASN akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan menurut Indra, sangat merugikan guru honorer.
"Ini pemerintah aneh sekali, kok enggak menghargai profesi guru ya," kata Indra dalam diskusi RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (19/9).
Sementara itu, profesi lainnya dilindungi dengan undang-undang tersendiri sedangkan guru malah tidak diberikan undang-undang khusus dan malah digabungkan dengan RUU Sisdiknas.
Dia mencontohkan, UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, kata Indra, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Mengapa guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Guru kan bukan buruh," cetusnya.
Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari