Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
Senin, 19 September 2022 – 18:59 WIB
Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah mengeyel menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas.
Skenario besar itu berusaha ditutupi pemerintah karena untuk kepentingan politik, salah satunya untuk membiayai ibu kota negara (IKN) baru
"Berhentilah bersandiwara. Jangan bersembunyi di balik kesejahteraan guru," pungkas Indra Charismiadji. (esy/jpnn)
Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024