Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
Senin, 19 September 2022 – 18:59 WIB

Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji makin gencar menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Foto Mesya/JPNN.com
Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah mengeyel menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas.
Skenario besar itu berusaha ditutupi pemerintah karena untuk kepentingan politik, salah satunya untuk membiayai ibu kota negara (IKN) baru
"Berhentilah bersandiwara. Jangan bersembunyi di balik kesejahteraan guru," pungkas Indra Charismiadji. (esy/jpnn)
Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo