Tunjangan Guru, Kemdiknas Siapkan Rp 30,6 Triliun
Rabu, 17 Agustus 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA - Di dalam pemanfaatan anggaran RAPBN 2012 Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pemerintah direncanakan akan mengalokasikan sebanyak Rp 30,6 triliun untuk dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, saat konferensi pers usai menjadi pembina upacara pada Upacara Peringatan HUT RI ke-66 di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (17/8). Mendiknas menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan ini merupakan arahan langsung dari presiden. Presiden sendiri mengarahkan pembangunan pendidikan di 2012 harus meningkatkan akses dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu dan terjangkau, baik di jalur formal dan informal. "Ada lima poin kebijakan pemanfaatan anggaran pendidikan 2012, dan kesejahteraan guru ada di poin kelima," sebutnya.
"Pemerintah menyediakan dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebanyak Rp 30,6 triliun, atau naik Rp. 12,1 triliun (65 persen) dari APBN-P 2011," ujar Nuh.
Selain itu, Nuh juga menyebutkan bahwa pemerintah turut menyediakan dana tunjangan tambahan penghasilan guru PNSD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru (sebesar) Rp 2,9 triliun, rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang tidak layak, dan penyediaan beasiswa siswa miskin pada semua jenjang pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Di dalam pemanfaatan anggaran RAPBN 2012 Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pemerintah direncanakan akan mengalokasikan sebanyak
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2