Tunjangan Guru PNS Daerah Naik

2011, Transfer ke Daerah Rp378,4 Triliun

Tunjangan Guru PNS Daerah Naik
Tunjangan Guru PNS Daerah Naik
Sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai tahun 2011 mendatang, DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kita alihkan menjadi Pajak Daerah.

Selain dana perimbangan, di dalam transfer ke daerah tahun 2011 tersebut, Pemerintah juga menganggarkan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp49,3 triliun. Jumlah ini, naik Rp19,1 trilun atau 63,2 persen dari APBN-P 2010 yang sebesar Rp30,2 triliun.

Alokasi anggaran tersebut terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp10,3 triliun, dan Dana Penyesuaian sebesar Rp39 triliun. Dana Otonomi Khusus itu, dialokasikan masing-masing untuk Papua sebesar Rp3,1 triliun, Papua Barat sebesar Rp1,3 triliun, dan Aceh sebesar Rp4,4 triliun. Selain dana otonomi khusus, kepada Provinsi Papua dan Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp1,4 triliun.

Dengan demikian, dana penyesuaian tahun 2011 mengalami peningkatan sebesar Rp17,9 triliun, atau sekitar 84,4 persen dari APBN-P 2010 sebesar Rp21,2 triliun. Peningkatan dana penyesuaian yang sangat signifikan ini, terutama berasal dari pengalihan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Transfer ke Daerah sebesar Rp16,8 triliun, dan kenaikan dana tunjangan profesi guru PNS Daerah (PNSD).

JAKARTA -- Pada tahun 2011 mendatang, alokasi anggaran transfer ke daerah direncanakan Pemerintah mencapai Rp378,4 triliun atau naik 9,8 persen dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News