Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih protes keras atas pemotongan anggaran pendidikan, termasuk tunjangan guru PNS, melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang baru diterbitkan.
“Di saat sulit pandemi wabah Covid-19, nafkah guru malah dipotong-potong,” katanya dalam siaram pers, Selasa (14/4).
Fikri menilai perubahan postur dan perincian APBN 2020 melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah virus corona Covid-19.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti pemotongan khususnya di sektor pendidikan.
“Tunjangan guru malah dipotong hingga triliunan rupiah,” imbuh dia.
Selain itu, kata dia, pemotongan anggaran juga dilakukan di pos Bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD, BOP Pendidikan Kesetaraan, serta BOP Museum dan Taman Budaya.
Fikri menjelaskan dalam lampiran Perpres 54/2020, tunjangan guru dipotong setidaknya pada tiga komponen.
Yakni, tunjangan profesi guru PNS daerah semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.
Perpres Nomor 54 Tahun 2020 memotong anggaran pendidikan termasuk tunjangan guru PNS, di tengah kesulitan akibat wabah virus corona COVID-19.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres