Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang
Selain itu, lanjut dia, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.
Kemudian, kata Fikri, tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun,” kata Fikri.
Menurut Fikri, pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.
BOP PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4.475 triliun menjadi Rp 4.014 triliun. Adapun BOP Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1.477 triliun menjadi Rp 1.195 triliun.
Sementara itu, pemotongan pada BOP Museum dan Taman Budaya adalah Rp 5.668 miliar dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136.032 miliar.
“Guru salah satu dari banyak pihak yang harus kita perhatikan, terlebih di tengah musibah yang tengah berlangsung,” katanya.
Anggota DPR dari Jawa Tengah ini menambahkan bahwa pemotongan anggaran harus lebih tepat sasaran.
"Kalau memang harus dipotong, ya anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang," jelasnya.
Perpres Nomor 54 Tahun 2020 memotong anggaran pendidikan termasuk tunjangan guru PNS, di tengah kesulitan akibat wabah virus corona COVID-19.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024