Tunjangan Guru PNS Disunat, Irwan Lontarkan Kritik Menyengat
jpnn.com, JAKARTA - Kritik keras disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho, karena pemerintahan Presiden Jokowi menyunat anggaran tunjangan guru PNS daerah hingga Rp3,3 triliun.
Wasekjen DPP Partai Demokrat itu menilai penyunatan nafkah para guru tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak berempati terhadap para pendidik yang juga terdampak oleh kondisi ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Tunjangan itu harapan para guru di tengah ekonomi sulit akibat pandemi corona. Pemerintah jelas telah tuna empati terhadap rakyatnya, khususnya guru,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4).
Legislator asal Kalimantan Timur itu mengatakan, para guru memiliki jasa besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan penghargaan lebih, bukan justru memangkas hak-haknya.
Pemotongan tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam lampiran Perpres itu terbaca bahwa ada tiga komponen tunjangan guru yang disunat, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.
Terakhir, pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.
Irwan Fecho menanggapi kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi menyunat anggaran tunjangan guru PNS daerah hingga Rp3,3 triliun.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Program 100 Hari Kementrans: Irwan Ungkap 9 Prioritas Menteri Iftitah Sulaiman
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi