Tunjangan Guru Rp 100 Ribu, Tidak Layak Diberikan secara Bulanan

Tunjangan Guru Rp 100 Ribu, Tidak Layak Diberikan secara Bulanan
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan hasil rapat audiensi dengan sejumlah forum guru di Kudus, diketahui masih banyak guru maupun tenaga kependidikan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Masan menyebutkan, sebelumnya tunjangan guru swasta dialokasikan sebesar Rp127 miliar oleh Pemkab Kudus. Namun tahun depan turun menjadi Rp75 miliar.

"Jika mendengarkan penjelasan dari Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus serta Bagian Kesra anggarannya baru mencapai Rp44,5 miliar," ujarnya.

Apabila APBD murni 2020 belum memadai, kata dia, bisa diajukan kembali pada APBD Perubahan 2020.

Karena rapat Badan Anggaran (Banggar) tersisa sekali, kata dia, perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, salah satunya DPRD Kudus akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kudus untuk merapatkan kembali kebijakan tersebut Jumat (8/11).

"TAPD yang memiliki kebijakan tentang anggaran biar tidak mengalami kesalahan besar, besaran tunjangannya harus realistis sebelum ada rapat paripurna terkait APBD 2020," ujarnya.

Pemkab sendiri setelah melakukan verifikasi terhadap 10.401 guru, memutuskan jumlah guru swasta yang bakal menerima bantuan Rp1 juta untuk tahun anggaran 2020 sebanyak 231 guru. Sedangkan selebihnya antara Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per bulan per orang. (antara/jpnn)

 

DPRD Kabupaten Kudus menolak tunjangan guru swasta sebesar Rp100 ribu per orang diberikan secara bulanan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News