Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
Selasa, 27 Juli 2010 – 19:53 WIB
Dasuki menerangkan, seharusnya sudah sejak awal tahun ini tunjangan profesi mesti dibayarkan. Akan tetapi ada kesalahan dari Kemenkeu terkait keluarnya Permenkeu yang tak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permenkeu itu, jelasnya, mengubah aliran dana tunjangan profesi yang awalnya masuk ke dana dekonsentrasi, tapi jelang 2010 berubah dan ditransfer ke Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten/kota. Akibatnya, menyebabkan kemacetan aliran karena harus mengulang persyaratan.
Baca Juga:
Lebih jauh Dasuki menambahkan, tahun ini juga akan diangkat 38.000 hingga 58.000 guru bantu sementara menjadi PNS. Guru yang akan diangkat tanpa tes yakni yang memenuhi persyaratan masa bekerja sebelum tahun 2005. Selain itu, honornya akan dibayarkan melalui APBN atau APBD dan diangkat oleh bupati ataupun walikota. “Juli-September 2010 ini akan masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dan dipastikan guru yang diangkat tanpa tes akan diangkat pada November,” tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta kepada pihak Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi