Tunjangan Guru Terpencil Disunat
Kamis, 09 Februari 2012 – 10:40 WIB

Tunjangan Guru Terpencil Disunat
Sementara Kadis Diknas Malut, Yunus Namsa ketika dikonfirmasi mengaku, dana tenaga guru yang ada di daerah terpencil sudah diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, pihaknya tidak sama sekali melakukan pemotongan terhadap hak-hak guru terpencil yang tersebar di kabupatenkota se provinsi Malut tersebut.
Baca Juga:
"Tidak ada pemotongan tunjangan guru yang ada di desa terpencil. Rp 1000 saja tidak akan ada apalagi kalau dibilang sampai Rp 25 juta atau 50 persen dari total tunjangan guru. pokoknya tidak ada pemotongan tunjangan guru yang ada di desa terpencil," katanya saat dihubungi Koran ini via ponsel.
Dijelaskan Yunus, dana tunjangan guru terpencil ini ditransfer langsung melalui rekening masing-masing guru. "Masa tunjangan guru terpencil itu ditransfer lewat masing-masing rekening trus dibilang ada pemotongan? Apalagi sebesar itu? Bagaimana bisa? Inikan cuma cerita orang gila saja ne," tambah dia.
Yunus bahkan meminta kepada pihak-pihak yang mengatakan ada pemotongan tunjangan guru daerah terpencil agar dapat menyerahkan data kepada dirinya. "Kalau memang ada yang punya data tentang pemotongan tunjangan guru terpencil ini maka tolong berikan data kepada saya, jangan hanya berteriak dari jauh. Saya sebagai kepala Diknar tegaskan, tidak ada pemotongan-pemotongan," tandasnya.(mg-05/wat/sad)
TERNATE--LSM Lingkaran Nurani perwakilan Maluku Utara mengungkapkan adanya keluhan guru daerah terpencil yang mengaku tidak sepenuhnya memperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam