Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian berbagai tunjangan dan fasilitas buat hakim yang berada pada badan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung (MA). Pemberian tunjangan juga diberikan berdasarkan zona bertugas. Misalnya untuk hakim yang bertugas di zona 2, yang meliputi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, NTB, dan NTT. Mereka mendapatkan tunjangan kemahalan sebesar Rp 1.350.000.
Perpres bernomor 94 Tahun 2012 itu cakupannya adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Bentuk tersebut antara lain tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, dan kedudukan protokol.
Untuk tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan dalam kisaran Rp 8,5 juta hinga Rp 40,2 juta sesuai dengan jabatannya masing-masing. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/ Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan