Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta

Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian berbagai tunjangan dan fasilitas buat hakim yang berada pada badan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung (MA).

Perpres bernomor 94 Tahun 2012 itu cakupannya adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Bentuk tersebut antara lain tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, dan kedudukan protokol.

Untuk tunjangan jabatan, pemerintah memberikan tunjangan dalam kisaran Rp 8,5 juta hinga Rp 40,2 juta sesuai dengan jabatannya masing-masing. Tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama di Pengadilan Kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Sementara tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua/ Kepala Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tinggi.

Pemberian tunjangan juga diberikan berdasarkan zona bertugas. Misalnya untuk hakim yang bertugas di zona 2, yang meliputi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, NTB, dan NTT. Mereka mendapatkan tunjangan kemahalan sebesar Rp 1.350.000.

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News