Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta

Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Untuk hakim yang bertugas di zona 3, yang meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan, besaran tunjangannya adalah Rp 2,4 juta. Sementara zona 3 khusus, yakni Bumi Halmahera (Maluku), Wamena, dan Tahuna (Sulut) sebesar Rp 10 juta.

Reza Indragiri Amriel, pengamat psikologi forensik yang mencermati perilaku hakim, mengatakan, perbaikan kesejahteraan hakim itu memang kewajiban negara untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada pekerja profesional. "Hakim adalah salah satu kelompok pekerja profesional itu," katanya kepada Jawa Pos kemarin.

Peningkatan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja para hakim. "Di situlah harapan publik," kata Reza. Dengan begitu, menumpuknya berkas perkara di meja hakim yang sering menjadi sorotan maupun perilaku menyimpang bisa tidak terjadi lagi. (fal/ca)


Berita Selanjutnya:
Dahlan: Tujuan Saya Tercapai

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News