Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
Untuk hakim yang bertugas di zona 3, yang meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan, besaran tunjangannya adalah Rp 2,4 juta. Sementara zona 3 khusus, yakni Bumi Halmahera (Maluku), Wamena, dan Tahuna (Sulut) sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga:
Reza Indragiri Amriel, pengamat psikologi forensik yang mencermati perilaku hakim, mengatakan, perbaikan kesejahteraan hakim itu memang kewajiban negara untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada pekerja profesional. "Hakim adalah salah satu kelompok pekerja profesional itu," katanya kepada Jawa Pos kemarin.
Peningkatan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja para hakim. "Di situlah harapan publik," kata Reza. Dengan begitu, menumpuknya berkas perkara di meja hakim yang sering menjadi sorotan maupun perilaku menyimpang bisa tidak terjadi lagi. (fal/ca)
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0