Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB

Tunjangan Hakim Bisa sampai Rp 40 Juta
Untuk hakim yang bertugas di zona 3, yang meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan, besaran tunjangannya adalah Rp 2,4 juta. Sementara zona 3 khusus, yakni Bumi Halmahera (Maluku), Wamena, dan Tahuna (Sulut) sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga:
Reza Indragiri Amriel, pengamat psikologi forensik yang mencermati perilaku hakim, mengatakan, perbaikan kesejahteraan hakim itu memang kewajiban negara untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada pekerja profesional. "Hakim adalah salah satu kelompok pekerja profesional itu," katanya kepada Jawa Pos kemarin.
Peningkatan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja para hakim. "Di situlah harapan publik," kata Reza. Dengan begitu, menumpuknya berkas perkara di meja hakim yang sering menjadi sorotan maupun perilaku menyimpang bisa tidak terjadi lagi. (fal/ca)
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para hakim. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan