Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor Dihentikan Sementara
jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran tunjangan kehormatan untuk 3.800 lebih profesor dihentikan sementara karena mereka tak tunaikan kewajiban publikasi di jurnal internasional.
Kewajiban ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji. Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
Sehingga jika ditotal profesor mendapatkan tunjangan tiga kali gaji pokok. Tunjangan kehormatan dan profesi dosen ini juga dihentikan jika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara.
Hasil evaluasi Kemenristekdikti total guru besar di Indonesia ada 5.366 orang. Sampai akhir 2017 lalu, ada 4.299 orang profesor yang mengirim dokumen publikasi internasional untuk dievaluasi.
Sayangnya hanya 1.551 orang profesor saja yang dinyatakan lolos memenuhi kriteria publikasi internasional. Sisanya tidak terhitung menjalankan kewajiban publikasi internasional.
Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan bagi guru besar itu diterapkan. ’’Tetapi ada modifikasi sedikit,’’ katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Hanya saja guru besar UGM Jogjakarta itu tidak bersedia merinci modifikasi sanksi bagi para guru besar yang tidak membuat publikasi internasional itu.
Tunjangan kehormatan para profesor ditetapkan dua kali gaji. Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Berbagi Wawasan untuk Menulis Jurnal-Jurnal Internasional
- Ridwan Institute Dukung Akeselarasi Publikasi Jurnal Internasional di Indonesia
- Mantap! Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Terawan Ucapkan Syukur
- Dosen dan Profesor tak Harus Menulis di Scopus
- Ingat ya, Publikasi Internasional Itu Ongkosnya Mahal