Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor Dihentikan Sementara
Kamis, 22 Februari 2018 – 07:08 WIB
’’Sebaiknya diberi tambahan waktu untuk periode 2018 sampai 2020,’’ katanya. Apalagi program mewajibkan publikasi ini diambil baru pada 2017. (wan/ang)
Tunjangan kehormatan para profesor ditetapkan dua kali gaji. Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Berbagi Wawasan untuk Menulis Jurnal-Jurnal Internasional
- Ridwan Institute Dukung Akeselarasi Publikasi Jurnal Internasional di Indonesia
- Mantap! Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Terawan Ucapkan Syukur
- Dosen dan Profesor tak Harus Menulis di Scopus
- Ingat ya, Publikasi Internasional Itu Ongkosnya Mahal