Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor tak Langsung Dihentikan

Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor tak Langsung Dihentikan
Ali Ghufron Mukti. Foto: Ali Ghufron Mukti for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kabar melegakan bagi 3.800 lebih guru besar alias profesor yang tunjangan kehormatannya terancam dihentikan.

Ini setelah Kemenristekdikti akhirnya memperpanjang batas akhir penulisan publikasi internasional hingga November 2019. Keputusan Kemenristekdikti itu memang terkesan tidak konsisten.

Sebab, dalam regulasi Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor ketentuannya mengikat.

Yakni jika ada guru besar atau profesor yang tidak menulis publikasi ilmiah internasional, tunjangan kehormatannya akan dihentikan sementara. Tunjangan kehormatan guru besar ditetapkan dua kali gaji pokok.

Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, regulasi itu bakal direvisi.

Proses revisi sudah mencapai 95 persen. Di antara klausul revisinya adalah memberikan perpanjangan waktu bagi profesor yang belum membuat publikasi sampai November 2019.

Dia tidak menjelaskan dengan detail alasan perpanjangan waktu tersebut. ’’Biar tidak ada gonjang-ganjing,’’ katanya di kantornya, Kamis (22/2).

Guru besar UGM Jogjakarta itu menegaskan, jika sampai November tahun depan masih ada profesor yang tidak membuat publikasi, tunjangan kehormatannya akan dihentikan sementara.

Tunjangan kehormatan profesor akan dihentikan sementara jika sampai November tahun depan tidak membuat publikasi internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News