Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor tak Langsung Dihentikan

Ghufron menegaskan, kewajiban membuat karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi itu sejatinya tidak berat.
Sebab, seorang guru besar tidak harus menjadi penulis utama. Mereka bisa juga berstatus sebagai pembimbing atau menjadi penulis bersama guru besar lainnya.
Dia berharap perpanjangan waktu sekitar 1,5 tahun ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apakah waktunya cukup untuk membuat publikasi? Ghufron mengatakan perpanjangan waktu dia rasa sudah cukup.
’’Kan (misalnya) ada yang sudah 90 persen jalan,’’ tuturnya. Bagi Ghufron, seorang guru besar bukan dosen sembarangan. Di kepalanya pasti sudah banyak ide atau gagasan penelitian.
Jumlah guru besar yang terdapat di Kemenristekdikti berjumlah 5.366 orang. Dari jumlah itu, ada 4.299 yang mendaftar di sistem pendataan jurnal ilmiah Sinta (Science and Technology Index).
Kemudian setelah dilakukan verifikasi dan penilaian, hanya 1.551 orang profesor yang yang dinyatakan memenuhi kriteria publikasi internasional bereputasi.
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Asep Saepudin mengatakan, diperpanjangnya batas akhir pembuatan publikasi internasional untuk profesor menunjukkan pemerintah tidak punya pegangan. Guru besar IPB itu mengatakan, pemerintah tidak punya tawaran solusi.
Menurutnya, memperpanjang batas waktu penulisan publikasi internasional itu bukan sebuah solusi atas persoalan yang ada.
Tunjangan kehormatan profesor akan dihentikan sementara jika sampai November tahun depan tidak membuat publikasi internasional.
- Di Hadapan Akademik UGM, Eddy PAN Ungkap Pentingnya Kebijakan Berbasis Data
- Universitas Bakrie Kukuhkan Prof. Dr. Siti Rohajawati Jadi Guru Besar di Bidang Knowledge Management
- BINUS University Kukuhkan 7 Guru Besar Sekaligus di Awal 2025
- Eddy Soeparno akan Bicara Urgensi Energi Terbarukan di Hadapan Dosen hingga Mahasiswa
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak