Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor tak Langsung Dihentikan

Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor tak Langsung Dihentikan
Ali Ghufron Mukti. Foto: Ali Ghufron Mukti for Jawa Pos

''Hasil dari perpanjangan waktu itu paling hanya menambah satu sampai dua persen saja,'' tutur Rektor Univeritas Al Azhar Indonesia (UAI) itu.

Wakil Ketua Komisi X DPR (bidang pendidikan) Ferdiansyah mengatakan, para guru besar pernah wadul ke parlemen terkait kebijakan kewajiban publikasi itu.

Mereka mengeluhkan bahwa ada kendala untuk menjalankannya. Di antaranya adalah ketentuan yang terlalu merepotkan. ’’Tidak persoalan diperpanjang,’’ kata politisi Partai Golkar itu.

Sebaiknya, Kemenristekdikti memperbaiki regulasinya. Selain itu juga dilakukan sosialisasi yang lebih luas dan dibuat petunjuk teknis.

Selain itu, Ferdiansyah juga meminta Kemenristekdikti mengevaluasi hasil karya tulis yang sudah masuk. Sehingga benar-benar bisa berdampak pada kemajuan bangsa Indonesia.

Kemudian dia mengingatkan supaya pemerintah tidak mengedepankan sanksi atau punishment. Tetapi juga memberikan reward bagi guru besar dengan karya publikasi internasional terbaik.

’’Misalnya yang terbaik mendapatkan hadian Rp 100 juta. Supaya menambah semangat,’’ katanya. (wan/oki)

 

Tunjangan kehormatan profesor akan dihentikan sementara jika sampai November tahun depan tidak membuat publikasi internasional.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News