Tunjangan Khusus Penghulu Rp 500 Ribu
Minggu, 30 Desember 2012 – 05:47 WIB

Tunjangan Khusus Penghulu Rp 500 Ribu
Jasin berharap masyarakat mengutamakan menikah di balai nikah KUA. Jika terpaksa mengundang penghulu, diwanti-wanti tidak memberikan uang saku atau sejenisnya. Skema baru ini masih akan dibahas lagi dengan DPR. Dengan sistem baru ini, Jasin berharap Kemenag bisa lepas dari cap sebagai kementerian terkorup se-Indonesia. (wan/oki)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) langsung berbenah setelah diterpa kabar pungli biaya nikah oleh petugas KUA yang mencapai Rp 1,2 triliun. Kabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi