Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah

Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
Tunjangan kinerja atau tukin PPPK di lingkup Pemprov Jatim akan dinaikkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika mengacu pada Inpres Nomer 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah.

Akan tetapi, Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sehingga dalam penataan non-ASN di Jatim tidak ada lagi tenaga honorer pada tahun 2025.

"Kami sudah membuat surat larangan non-ASN berupa Surat Edaran Gubernur yang isinya tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, Pemprov Jatim mengambil beberapa langkah, di antaranya tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN setelah mendapat rekomendasi dari BKD.

"Di Pemprov Jatim, kami menambah tukin (tunjangan kinerja) bagi PPPK sebesar 50 persen dari gaji berdasarkan golongan," ujarnya.

Saat ini berdasarkan data dari BKD Provinsi Jatim, jumlah pegawai Pemprov Jatim sebanyak 86.749 orang, dengan perincian PNS sebanyak 38.106 orang (65 persen), PPPK 20.137 orang (35 persen), dan non-ASN 28.326 orang.

Sedangkan berdasarkan jabatannya, untuk struktural 2 persen, fungsional 85 persen, dan pelaksana 13 persen.

Pada pengadaan calon ASN tahun 2024, Pemprov Jatim telah membuka formasi sejumlah 5.650, yang terbagi dalam formasi CPNS sebanyak 2.314 dengan perincian 514 formasi bidang kesehatan dan 1.800 bidang teknis. Sedangkan formasi PPPK sebanyak 3.336.

Kabar gembira bagi PPPK, di mana tunjangan kinerja alias tukin akan dinaikkan 50 persen dari gaji berdasar golongan masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News