Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR PNS Golongan Rendah Sebaiknya Tetap Diberikan
"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," ucapnya.
Menurut Syarief, pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Hal tersebut menurutnya penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi salah satu tugas terberat pemerintah.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief.
Baca Juga: 4 Korban Gagal Jadi CPNS, Rp 440 Juta Melayang, Nih Pelakunya
Untuk itu, pemotongan tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS golongan rendah pada 2022 menurut dia bukanlah kebijakan yang tepat.
"Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” tandas Syarief Hasan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 jangan pukul rata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa