Tunjangan Kinerja Kementerian PUPR Naik Jadi Rp 26,3 Juta
jpnn.com - JAKARTA-Para pegawai di lingkup Kementerian PUPR akhirnya bisa menikmati tunjangan kinerja (tukin) baru. Menyusul dengan persetuan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan tukin di instansi tersebut di kisaran Rp 1,96 juta hingga Rp 26,3 juta.
"Dengan mempertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai Kementerian PUPR, Presiden Jokowi setuju dengan usulan peningkatan Tukin," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (24/1).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 26 Desember 2015 menyebutkan, PNS dan pegawai lainnya (yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR), selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tukin setiap bulan.
"Besaran Tukin Kementerian PUPR tergantung grade jabatan. Tapi paling rendah Rp 1,96 juta dan tertinggi Rp 26,3 juta," ujarnya.
Lanjut Yuddy, pembayaran Tukin Kementerian PUPR ini dihitung mulai November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. (esy/jpnn)
JAKARTA-Para pegawai di lingkup Kementerian PUPR akhirnya bisa menikmati tunjangan kinerja (tukin) baru. Menyusul dengan persetuan Presiden Joko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar