Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah

jpnn.com - MAKASSAR – Berikut ini kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam berjanji akan memberikan insentif lembur bagi pegawai, termasuk PPPK, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Irwan Bachri Syam menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (10/3).
Bupati Irwan mengatakan ingin menerapkan sistem insentif tunjangan lembur seperti yang berlaku di sektor swasta.
“Di perusahaan swasta, kerja lembur dihitung dan diberikan insentif sesuai jumlah jam kerja. Ini yang akan kami terapkan di tempat kita ini,” tutur Irwan.
Namun, dirinya juga menekankan bahwa insentif lembur harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja di luar jam kantor.
“Yang lembur itulah yang akan kita kasih insentif, jangan sampai yang lembur adalah tenaga upah jasa dan PPPK, tapi yang mendapatkannya justru kepala dinas,” kata Bupati.
Bupati Irwan juga menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem kerja, khususnya bagi tenaga upah jasa yang memiliki jam kerja berlebih.
Inilah kabar gembira bagi para ASN, termasuk PPPK, di mana akan diterapkan tunjangan model karyawan swasta.
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan