Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah

Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
ASN, baik PNS dan PPPK, akan mendapatkan insentif atau tunjangan kerja lembur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Untuk upah jasa yang kelebihan jam kerja, akan kita perhitungkan. Saya akan buatkan Peraturan Bupati terkait ini, supaya semua tetap semangat bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia berencana menerapkan sistem penilaian bagi pegawai baik itu ASN, PPPK dan Upah Jasa yang bekerja di luar jam kantor.

“Ke depan, saya akan menerapkan sistem penilaian bagi teman-teman yang bekerja di luar jam kantor. Hal ini akan saya bicarakan dengan Pak Sekda dan dinas terkait,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PNS, PPPK, dan tenaga upah jasa agar bekerja secara seimbang.

Dia juga mengingatkan agar beban kerja tidak hanya dibebankan kepada tenaga upah jasa dan PPPK, tetapi harus didistribusikan secara merata. (antara/jpnn)

Inilah kabar gembira bagi para ASN, termasuk PPPK, di mana akan diterapkan tunjangan model karyawan swasta.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News