Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:11 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah tunjangan pejabat daerahnya, mulai kepala sub bagian sampai kepala dinas. Pusat hanya menentukan aturan nasional berupa prosentase kenaikan gaji serta tunjangan jabatan atau stuktural. “Jangan sampai karena ingin membayar tunjangan pejabat daerah yang tinggi lantas mengorbankan biaya pembangunan daerah. Harus realistis dalam penentuan alokasi anggaran. Daerah yang PAD-nya banyak contohnya di Kaltim, tidak masalah memberikan tunjangan yang tinggi,” bebernya.
“Berapa tunjangan pejabat daerah itu pemdanya yang ngatur. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Demikian juga soal standarisasi gaji serta instrumen penilaian terhadap kinerja pejabat daerah, diatur oleh masing-masing pemda dengan berkoordinasi ke DPRD. Dikatakan Ramli, tidak masalah jika DKI Jakarta memberikan tunjangan pejabat daerahnya lebih tinggi misalnya di atas Rp2,5 juta. Demikian juga jika di Papua ingin membayarkan tunjangannya melebihi DKI Jakarta, asalkan APBD-nya mencukupi.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah tunjangan pejabat daerahnya, mulai
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada