Tunjangan Pejabat Negara Diusulkan Naik
Bupati Minimal Terima Rp25 Juta
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:26 WIB
JAKARTA--Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pejabat negara. Alasannya take home pay yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawab serta beban seorang pejabat negara. Dia mengaku menerima pengaduan dari kepala daerah tentang minimnya tunjangan yang diterima. Setiap bulan tunjangan pejabatnya hanya Rp 6 juta. Bagi kepala daerah yang merasa tidak cukup, sudah pasti akan menerima pemberian di luar itu. Tidak heran banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar, kenaikan tunjangan pejabat negara ini dimaksudkan agar pendapat lain diharamkan. Pejabat negara hanya dibolehkan menerima gaji pokok plus tunjangannya.
"Sudah rahasia umum kalau ada pejabat negara yang pendapatan lainnya jauh di atas gaji plus tunjangannya. Kenapa bisa terjadi, karena take home pay-nya sangat kecil untuk ukuran pejabat negara," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pejabat negara. Alasannya take home pay yang diterima tidak sebanding
BERITA TERKAIT
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar