Tunjangan Pejabat Negara Diusulkan Naik
Bupati Minimal Terima Rp25 Juta
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:26 WIB
"Sistem penggajian di negara kita ini memang amburadul. Contohnya sekda, remunerasinya bisa Rp 20 juta, bupatinya malah Rp 6 juta. Nah yang ini harus diatur, logikanya kan bupati harus diatas sekda karena tanggung jawabnya lebih besar, paling tidak Rp 25 juta," terangnya.
Rencana untuk kenaikan tunjangan pejabat negara ini menurut Azwar sudah diajukan kepada presiden. Jika disetujui presiden, otomatis seluruh pejabat negara termasuk presiden, anggota DPR RI hingga kepala daerah akan mendapatkan tunjangan di atas Rp 20 juta, di luar gaji pokok.
Dia menambahkan, untuk sistem penggajian yang harusnya gaji pokok lebih besar daripada tunjangan sulit diterapkan. Sebab akan berpengaruh pada pembayaran pensiunan nanti.
"Idealnya memang gaji pokok lebih besar, tapi itu sulit karena beban negara tambah banyak. Jadi salah satu jalan keluarnya adalah meningkatkan tunjangan pejabat negara agar kinerjanya diharapkan lebih baik dan tidak menerima "titipan" lagi," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pejabat negara. Alasannya take home pay yang diterima tidak sebanding
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong