Tunjangan Pejabat Negara Diusulkan Naik

Bupati Minimal Terima Rp25 Juta

Tunjangan Pejabat Negara Diusulkan Naik
Tunjangan Pejabat Negara Diusulkan Naik
"Sistem penggajian di negara kita ini memang amburadul. Contohnya sekda, remunerasinya bisa Rp 20 juta, bupatinya malah Rp 6 juta. Nah yang ini harus diatur, logikanya kan bupati harus diatas sekda karena tanggung jawabnya lebih besar, paling tidak Rp 25 juta," terangnya.

Rencana untuk kenaikan tunjangan pejabat negara ini menurut Azwar sudah diajukan kepada presiden. Jika disetujui presiden, otomatis seluruh pejabat negara termasuk presiden,  anggota DPR RI hingga kepala daerah akan mendapatkan tunjangan di atas Rp 20 juta, di luar gaji pokok.

Dia menambahkan, untuk sistem penggajian yang harusnya gaji pokok lebih besar daripada tunjangan sulit diterapkan. Sebab akan berpengaruh pada pembayaran pensiunan nanti.

"Idealnya memang gaji pokok lebih besar, tapi itu sulit karena beban negara tambah banyak. Jadi salah satu jalan keluarnya adalah meningkatkan tunjangan pejabat negara agar kinerjanya diharapkan lebih baik dan tidak menerima "titipan" lagi," pungkasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Setelah tertunda beberapa tahun, pemerintah berencana menaikkan tunjangan pejabat negara. Alasannya take home pay yang diterima tidak sebanding


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News