Tunjangan Pejabat Pemda Akan Dibatasi
42 Persen APBD Tersedot Untuk Belanja Pegawai
Jumat, 30 Juli 2010 – 17:09 WIB
Dalam PP itu, sebut Mendagri, hanya diatur tentang dimungkinkannya daerah memberi tunjangan tanpa ada aturan yang lebih rinci tentang besarannya. “Itu (tunjangan) tidak pernah kita atur besarannya. Sekda Provinsi saja ada yang tujangannya setengah gaji menteri, belum lagi kalau ditambah pokok dan jabatan. Tetapi ada juga yang cuma terima terima Rp 500 ribu. Saat saya paparkan di depan Presiden, Presiden sampai terheran-heran,” bebernya.
Baca Juga:
Menurut Mendagri, kesenjagan besaran tunjangan antara daerah satu dengan lainnya itu akan menyulitkan mutasi pegawai. “Kalau ada mutasi dari lahan kering (daerah miskin) ke lahan subur (daerah kaya) mungkin tidak jadi masalah. Tetapi ini jadi masalah kalau sebaliknya?” ulasnya.
Karenanya Mendagri akan mengkaji aturan yang tepat untuk mengatur batasan belanja aparatur di APBD sekaligus besaran tunjangan untuk pejabat Pemda. “Soal range (besaran) belanja aparat dan tunjangan itu yang akan kita kaji formulasi dan aturannnya yang tepat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akan menciutkan belanja aparatur Pemerintahan Daerah. Tujuannya, agar APBD bisa lebih diberdayakan untuk mendongkrak perekonomian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024