Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan

Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN

Misalnya di pusat tinggal pejabat eselon satu dan dua, sedangkan eselon tiga dan empat dihilangkan, kecuali untuk jabatan tertentu yang masih butuh eselon tiga dan empat. Demikian juga di daerah, eselon empat dan limanya akan dihilangkan.

"Dengan restrukrisasi jabatan eselon ini konsekuensinya diganti dengan jabatan fungsional tertentu. Konsekuensinya tunjangannya harus diperhitungkan agar tidak jomplang," tuturnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Pantas saja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggodok aturan tentang restrukturisasi jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News