Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan
Sabtu, 15 November 2014 – 15:12 WIB
Misalnya di pusat tinggal pejabat eselon satu dan dua, sedangkan eselon tiga dan empat dihilangkan, kecuali untuk jabatan tertentu yang masih butuh eselon tiga dan empat. Demikian juga di daerah, eselon empat dan limanya akan dihilangkan.
"Dengan restrukrisasi jabatan eselon ini konsekuensinya diganti dengan jabatan fungsional tertentu. Konsekuensinya tunjangannya harus diperhitungkan agar tidak jomplang," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pantas saja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggodok aturan tentang restrukturisasi jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama