Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran
Jumat, 03 Agustus 2012 – 03:49 WIB
Meski demikian, Diah menyatakan, tidak ada larangan sekiranya ada pemda yang memberikan uang tunjangan kinerja daerah (TKD) menjelang lebaran.
Baca Juga:
"Tapi bukan tunjangan lebaran, bukan THR. Tapi ini merupakan tunjangan kinerja daerah. Kalau diberikan menjelang lebaran, ya itu soal teknis, boleh-boleh saja," ujar birokrat karier asal Semarang itu.
Dijelaskan, tunjangan kinerja daerah itu boleh diberikan di daerah-daerah yang memang punya kemampuan keuangan. "Jadi tergantung kemampuan," imbuh Ketum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya. Sekretaris Jenderal Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya