Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan

Mulai Tahun Ini

Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan
Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan
JAKARTA - Para guru pemegang sertifikat pendidik tak perlu lagi khawatir menanti pencairan tunjangan profesi tiap tiga bulan sekali. Sebab, mulai tahun ini, tunjangan profesi akan cair tiap bulan. Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) segera mengeluarkan SK waktu pencairan tunjangan profesi dan mengirimkannya ke seluruh dinas pendidikan provinsi.

Direktur PMPTK Achmad Dasuki mengatakan, untuk mempercepat cairnya tunjangan profesi guru, pihaknya akan menggandeng lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP). Saat ini, pihaknya sudah melatih 31 LPMP se-Indonesia. Satu LPMP dilatih dua orang. ''Dua orang anggota LPMP itu nanti akan melatih delapan anggota LPMP lainnya,'' terang Dasuki. Dengan demikian, sepuluh anggota LPMP nanti akan membantu menyiapkan pemberkasan persiapan keluarnya SK tunjangan profesi.

Sebelumnya, Dirjen PMPTK sempat kewalahan mengurusi ratusan berkas guru untuk mendapat tunjangan profesi. Karena itu, untuk percepatan keluarnya SK tunjangan tersebut, Ditjen PMPTK menggandeng LPMP. Sebab, LPMP dinilai lebih dekat dengan dinas pendidikan kabupaten/kota. ''Selain itu, LPMP memiliki peralatan sistem informasi manajemen yang dapat mengolah data dengan baik,'' terangnya.

Dasuki mengatakan, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik atau lulus sertifikasi 2008 bisa menyerahkan berkasnya ke LPMP melalui dinas pendidikan setempat. ''Tidak perlu lagi menyerahkan ke pemerintah pusat,'' ujarnya. Syaratnya, mereka memiliki surat keterangan yang menunjukkan telah mengajar 24 jam seminggu, fotokopi gaji terakhir, serta nomor rekening yang masih aktif. ''Guru non-PNS harus menyertakan surat penyetaraan golongan,'' ujarnya. Hal itu seperti yang diatur dalam Permendiknas 47/2008 tentang in passing.

JAKARTA - Para guru pemegang sertifikat pendidik tak perlu lagi khawatir menanti pencairan tunjangan profesi tiap tiga bulan sekali. Sebab, mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News