Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan
Mulai Tahun Ini
Minggu, 25 Januari 2009 – 08:47 WIB
Setelah diserahkan ke LPMP, instansi tersebut akan mencatat nama guru, gaji pokok terakhir, dan golongan PNS dalam sebuah lampiran SK. Lampiran tersebut kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diterbitkan SK tunjangan profesi guru. ''Lantas, kami akan mengirimkan SK tersebut ke dinas pendidikan provinsi tanpa melalui lagi kabupaten/kota,'' jelasnya. (kit)
JAKARTA - Para guru pemegang sertifikat pendidik tak perlu lagi khawatir menanti pencairan tunjangan profesi tiap tiga bulan sekali. Sebab, mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelindo Mengajar: SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik ke Pelajar
- Kirim 865 Mahasiswa di PPG, Atma Jaya Berkomitmen Lahirkan Guru Profesional Indonesia
- Program ASABRI Literasi Untuk Indonesia Sukses Digelar
- Veda Praxis dan DIGITS Unpad Ungkap Kesenjangan Implementasi GRC di Indonesia
- Anak Muda Perlu Mempelajari Naskah Kuno, Ini Alasannya
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa