Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan
Mulai Tahun Ini
Minggu, 25 Januari 2009 – 08:47 WIB
Setelah diserahkan ke LPMP, instansi tersebut akan mencatat nama guru, gaji pokok terakhir, dan golongan PNS dalam sebuah lampiran SK. Lampiran tersebut kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diterbitkan SK tunjangan profesi guru. ''Lantas, kami akan mengirimkan SK tersebut ke dinas pendidikan provinsi tanpa melalui lagi kabupaten/kota,'' jelasnya. (kit)
JAKARTA - Para guru pemegang sertifikat pendidik tak perlu lagi khawatir menanti pencairan tunjangan profesi tiap tiga bulan sekali. Sebab, mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu