Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK

Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," kata dia.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata dia. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemenag memastikan tunjangan profesi guru dan pengawas PAI akan segera dicairkan. Bukan hanya yang berstatus PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan: CPNS Diangkat Juni, PPPK Pada Oktober 2025
- MenPAN-RB Rini: Arahan Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 Tetap Tahun Ini
- Pemda Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Mantap Ikut Aksi Nasional 18 Maret
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya