Tunjangan Profesi Guru Madrasah Dicairkan Oktober

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Dicairkan Oktober
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Dicairkan Oktober

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih menanggung hutang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Tidak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp 1,9 triliun. Rencananya hutang itu mulai dilunasi Oktober depan.

Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Nur Kholis Setiawan mengatakan, pembayaran hutang itu menunggu audit rampung. Audit itu meneliti kelayakan guru madrasah calon penerima TPG.

"Tidak bisa seenaknya dicairkan. Meskipun anggarannya sudah disiapkan,"ujarnya. Sebab jika ada pembayaran TPG kepada guru madrasah yang tidak layak menerima, justru akan tersangkut perkara hukum. Sebab pembayaran itu dicap sebagai upaya memperkaya orang lain.

Nur Kholis menceritakan, tunggakan atau hutang pencairan TPG ini umumnya untuk guru yang lulus sertifikasi sebelum 2010. Untuk guru yang lulus sertifikasi setelah 2010, jumlahnya tidak besar. Dia menegaskan tidak ada unsur kesengajanya menunda pembayaran TPG. "Murni karena kendala teknis administrasi," jelasnya.

Guru besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta itu menjelaskan, salah satu penghambat pencairan TPG madrasah adalah urusan NRG (nomor register guru). Meskipun seorang guru madrasah sudah lulus sertifikasi, belum bisa menerima TPG jika belum mendapatkan NRG.

Celakanya urusan birokrasi penerbitan NRG cukup panjang. Kemenag tidak memiliki otoritas menerbitkan NRG. Mereka hanya bisa mengusulkan penerbitan NRG kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selamu pemegang otoritas.

Pada periode 2010 dan sebelumnya, proses penerbitan NRG di Kemendikbud berlangsung manual. Sehingga tidak ada standar waktu proses penerbitan NRG. Nir Kholis mengatakan, proses penerbitan NRG di Kemendikbud waktu itu bisa 6 bulan, 7 bulan, atau bahkan sampai satu tahun.

"Tapi sekarang penerbitan NRG di Kemendikbud mulai cepat. Karena sudah online," jelas dia.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih menanggung hutang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Tidak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News