Tunjangan Profesi Guru Non PNS Macet
Jumat, 10 Mei 2013 – 11:06 WIB

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Macet
JAKARTA - Kementerian pendidikan dan kebudayaan dinilai lalai dalam memenuhi hak guru non PNS memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya sampai saat ini guru di banyak daerah belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) tri wulan pertama.
Sekretaris Jenderal Federasi serikat guru independen indonesia (FGII), Iwan Hermawan menyebutkan, dari laporan guru-guru di sejumlah daerah seperti Bandung, Cirebon, dan Balikpapan, mereka belum menerima pembayaran TPG tri wulan pertama.
"Kemendikbud lalai terhadap pemenuhan hak guru non PNS. pembayaran TPG triwulan pertama 2013 untuk guru pendidikan menengah SMA/SMK di beberapa provinsi belum dibayarkan," kata Iwan kepada JPNN.COM, Jumat (10/5).
Padahal, kata Iwan, menurut peraturan menteri keuangan nomor 41 Tahun 2013, pembayaran TPG triwulan pertama dibayar paling lambat bulan April 2013, sementara sekarang sudah hampir pertengahan Mei.
JAKARTA - Kementerian pendidikan dan kebudayaan dinilai lalai dalam memenuhi hak guru non PNS memperoleh tunjangan profesi. Pasalnya sampai saat
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah