Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan.
Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan TPP sebagaimana mestinya.
Dinas pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya memberikan 85 persen TPP dengan dalih dipotong pajak sebesar 15 persen.
Kepala Bidang Pendidik dan Ketenagaan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch membenarkan bila Dispendik memotong TPP sampai 15 persen.
”Iya benar (dipotong 15 persen, Red). Seharusnya untuk golongan tiga hanya dipotong 5 persen saja,” kata Yusuf dihubungi Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jum’at (21/10).
Menurut Yusuf, TPP untuk guru golongan III tertukar dengan golongan IV. Seharusnya yang dipotong 15 persen adalah golongan IV.
Namun Dispendik keliru memasukkan pemotongan 15 persen pada data guru golongan III.
Sehingga, TPP golongan tiga yang seharusnya dipotong 5 persen, jadi dipotong 15 persen.
JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan. Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa