Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan.
Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan TPP sebagaimana mestinya.
Dinas pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya memberikan 85 persen TPP dengan dalih dipotong pajak sebesar 15 persen.
Kepala Bidang Pendidik dan Ketenagaan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch membenarkan bila Dispendik memotong TPP sampai 15 persen.
”Iya benar (dipotong 15 persen, Red). Seharusnya untuk golongan tiga hanya dipotong 5 persen saja,” kata Yusuf dihubungi Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jum’at (21/10).
Menurut Yusuf, TPP untuk guru golongan III tertukar dengan golongan IV. Seharusnya yang dipotong 15 persen adalah golongan IV.
Namun Dispendik keliru memasukkan pemotongan 15 persen pada data guru golongan III.
Sehingga, TPP golongan tiga yang seharusnya dipotong 5 persen, jadi dipotong 15 persen.
JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan. Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life