Tunjangan Profesi Guru SMA/SMK Dipotong 15 Persen, Ancam Lapor KPK

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan.
Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan TPP sebagaimana mestinya.
Dinas pendidikan (Dispendik) Surabaya hanya memberikan 85 persen TPP dengan dalih dipotong pajak sebesar 15 persen.
Kepala Bidang Pendidik dan Ketenagaan Dispendik Surabaya, Yusuf Masruch membenarkan bila Dispendik memotong TPP sampai 15 persen.
”Iya benar (dipotong 15 persen, Red). Seharusnya untuk golongan tiga hanya dipotong 5 persen saja,” kata Yusuf dihubungi Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jum’at (21/10).
Menurut Yusuf, TPP untuk guru golongan III tertukar dengan golongan IV. Seharusnya yang dipotong 15 persen adalah golongan IV.
Namun Dispendik keliru memasukkan pemotongan 15 persen pada data guru golongan III.
Sehingga, TPP golongan tiga yang seharusnya dipotong 5 persen, jadi dipotong 15 persen.
JPNN.com SURABAYA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan III ditengarai ada kecurangan. Khususnya, untuk guru golongan III tidak mendapatkan
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran