Tunjangan Profesi Sebaiknya untuk Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) menilai tunjangan profesi sebaiknya diberikan kepada guru-guru honorer.
Ada banyak guru honorer di daerah pinggiran dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang butuh tunjangan profesi lebih banyak.
"Saya dulu mengajar di daerah terpencil jadi tahu bagaimana susahnya para guru memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa. Mereka inilah yang butuh lebih banyak perhatian pemerintah berupa tunjangan profesi," kata Kepsek SMA Springfield Dr Peter Lau kepada JPNN.com, Minggu (26/7).
Dia menilai, kebijakan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak memberikan tunjangan profesi kepada guru-guru SPK adalah bertujuan agar ada pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik.
Mengingat masa pandemi COVID-19, guru-guru honorer sangat terdampak.
"Saya sebagai kepala sekolah dan mewakili yayasan, bisa memahami keputusan Kemendikbud ini. Guru-guru honorer yang gajinya hanya Rp 300 ribu per bulan ini harus disejahterakan, salah satunya lewat tunjangan profesi ini," tandasnya.
Senada itu Anita Purnomosari dari IPH SCHOOLS mengungkapkan, guru-guru SPK memang tidak lagi berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sebab, statusnya sudah bukan guru yang mengajar kurikulum nasional melainkan asing.
Sejumlah kepala sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerja sama) menilai tunjangan profesi lebih layak diberikan kepada guru honorer dibandingkan guru SPK
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan