Tunjangan Profesor tak Publikasi Internasional Dipotong 25%
jpnn.com, JAKARTA - Sanksi penghentian pembayaran tunjangan kehormatan untuk guru besar atau profesor yang belum menjalankan kewajiban menulis publikasi internasional, tidak diterapkan secara maksimal.
Ketentuan kewajiban menulis publikasi internasional itu merujuk pada Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Terkait ketentuan tersebut, beredar dokumen petunjuk teknis (juknis) implementasi Permenristekdikti 20/2017.
Diantara yang diatur di dalam juknis tersebut adalah, pemberhentian sementara pembayaran tunjangan itu tidak dilakukan secara penuh.
Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan kerhomatan sebesar 25 persen dari tunjangan yang diterima setiap bulan.
Ketentuan potongan 25 persen itu juga berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi dosen berpangkat lektor kepala yang tidak menulis publikasi.
Dengan klausul tersebut, maka sanksi untuk profesor maupun dosen lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi tidak terlalu berat.
Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenritekdikti Ali Ghufron Mukti belum bersedia komentar banyak terkait sanksi yang cukup ringan itu. ’’Dapat dari mana itu (juknis Permenristekdikti, red),’’ katanya saat dicoba dikonfirmasi, Jumat (23/2).
Tunjangan kerhomatan profesor hanya dipotong sebesar 25 persen jika mereka tidak menjalankan kewajiban menulis publikasi internasional.
- Herman Deru Luncurkan Program Sumsel Berkat, Warganya Kini Berobat Cukup Pakai KTP
- Di Kongres IHEA, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Paparkan Capaian Program JKN
- Hamdalah, Peserta JKN Kini Bisa Akses Layanan Radioterapi di RSPAU dr Suhardi Hardjolukito
- Satu Dekade JKN Penuh Prestasi, tetapi Masih Punya Catatan
- Memasuki Tahun ke-10 Program JKN, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan
- 11 Daerah di Jateng Sukses Meraih Universal Health Coverage, Berikut Perinciannya