Tunjangan Profesor tak Publikasi Internasional Dipotong 25%
Sabtu, 24 Februari 2018 – 07:30 WIB
Guru Besar UGM Jogjakarta itu menegaskan ketentuan sanksi bagi para guru besar dan lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi internasional itu tetap diberlakukan.
Tetapi dia mengatakan aturan tersebut, seperti penghentian sementara tunjangan kehormatan profesor, akan dimodifikasi.
Ghufron mengatakan saat ini Kemenristekdikti sedang menggodok regulasi baru terkait kewajiban menulis publikasi internasional tersebut.
Dia mengatakan pembahasannya sudah masuk fase finalisasi. Tinggal sinkronisasi di jajaran eselon satu serta evaluasi terakhir dari Menristekdikti Mohamad Nasir. (wan)
Rekapitulasi Lolos Kewajiban Publikasi (Permenristekdikti 20/2017)
1. Dosen Lektor Kepala
Jumlah : 32.419 orang
Mendaftar ke Sinta : 17.133 orang
Tunjangan kerhomatan profesor hanya dipotong sebesar 25 persen jika mereka tidak menjalankan kewajiban menulis publikasi internasional.
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Luncurkan Program Sumsel Berkat, Warganya Kini Berobat Cukup Pakai KTP
- Di Kongres IHEA, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Paparkan Capaian Program JKN
- Hamdalah, Peserta JKN Kini Bisa Akses Layanan Radioterapi di RSPAU dr Suhardi Hardjolukito
- Satu Dekade JKN Penuh Prestasi, tetapi Masih Punya Catatan
- Memasuki Tahun ke-10 Program JKN, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan
- 11 Daerah di Jateng Sukses Meraih Universal Health Coverage, Berikut Perinciannya