Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit

Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit
Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengatakan, selama ini pemerintah beralasan tunjangan sertifikasi guru mampet karena guru yang bersangkutan belum atai dak mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Dia mengatakan tunjangan profesi tetap diberikan meskipun guru belum mengajar 24 jam/pekan. "Tunjangan profesi ini kan untuk setiap guru yang telah memegang sertifikat profesional," tandasnya. Perkara ada guru yang belum mengajar 24 jam tatap muka/pekan, nominal tunjangannya bisa disesuaikan.

Menurut Tari, nama akrabnya, tunjangan guru yang macet tidak hanya untuk guru PNS. Dia mengatakan tunjangan serupa untuk guru non PNS juga tersendat. Padahal pencairan tunjangan untuk guru non PNS dicairkan oleh pemerintah pusat. (wan)


Berita Selanjutnya:
UISU Akhirnya Bersatu

JAKARTA - Penuntasan kaus pengendapan uang tunjangan profesi guru di pemda senilai Rp 10 triliun butuh waktu lama. Saat ini pemerintah menerjunkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News