Tunjangan Sertifikasi Mampet, BPKP Terjun Audit
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengatakan, selama ini pemerintah beralasan tunjangan sertifikasi guru mampet karena guru yang bersangkutan belum atai dak mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Dia mengatakan tunjangan profesi tetap diberikan meskipun guru belum mengajar 24 jam/pekan. "Tunjangan profesi ini kan untuk setiap guru yang telah memegang sertifikat profesional," tandasnya. Perkara ada guru yang belum mengajar 24 jam tatap muka/pekan, nominal tunjangannya bisa disesuaikan.
Menurut Tari, nama akrabnya, tunjangan guru yang macet tidak hanya untuk guru PNS. Dia mengatakan tunjangan serupa untuk guru non PNS juga tersendat. Padahal pencairan tunjangan untuk guru non PNS dicairkan oleh pemerintah pusat. (wan)
JAKARTA - Penuntasan kaus pengendapan uang tunjangan profesi guru di pemda senilai Rp 10 triliun butuh waktu lama. Saat ini pemerintah menerjunkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian