Tunjukkan Arogansi Birokrasi, Bea Cukai Perlu Direformasi
Senin, 08 Juli 2013 – 00:08 WIB
Dituturkannya, contoh paling sederhana adalah proses permohonan petugas pemeriksa yang semestinya selesai paling lama 4 jam, saat ini bisa memakan waktu 1-2 hari penuh. Sementara penarikan kontainer ke lokasi behandel yang harusnya bisa selesai paling lama 20-24 jam, sekarang memakan waktu 1-5 hari.
Di Jalur Merah, kata Dradjad, setidaknya ada 6 titik proses di yang bisa dipercepat oleh DJBC. Di antarnya adalah persiapan dokumen, pendokumentasian oleh aparat BC hingga pemeriksaan fisik, respon Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD), sampai proses akhir Notul (Nota Pembetulan) dan terbitnya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
Lebih lanjut Dradjad mencontohkan sebuah perusaaan yang mengeluh karena barang yang diimpor berupa 295 bundel steel section with boron sudah tertahan selama dua tahun di KPU Tanjung Priok. Padahal, kewajiban pabeannya sudah diselesaikan pada 6 Juni 2011 silam.
Awalnya, DJBC menetapkan tarif dan atau nilai pabean yang mengakibatkan perusahaan pengimpor baja itu harus membayar tagihan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 1,58 milyar. Karena keberatan, perusahaan itu mengajukan banding ke pengadilan pajak.
JAKARTA - Ekonom Dradjad H Wibowo menilai Direktorat Bea dan Cukai belum bisa menjalankan instruksi pemerintah tentang memudahkan pelayanan sekaligus
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC