Tunjukkan Bukti Mantan Menkes jadi Tersangka Korupsi
Senin, 16 April 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes Polri. Kejaksaan pun menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti bahwa Siti memang sudahmenjadi tersangka. Adi menambahkan, Siti yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu disangka melakukan korupsi dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan. "Sangkaannya Pasal 2 dan 3 UU Korupsi," jawab Adi saat ditanya jeratan pasal yang dicantumkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Senin (16/4), menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP itu pada 28 Maret 2012 lalu. "Jadi begini, berdasarkan dokumen yang kita terima memang betul yang disampaikan Jaksa Agung bahwa kami telah menerima SPDP atas nama tersangka dr SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Adi.
Baca Juga:
SPDP dari polisi, lanjut Adi, telah ditindaklajuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan menunjuk tim jaksa peneliti guna meneliti berkas dari kepolisian. Tim yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan tersebut berjumlah 5 jaksa dan diketuai oleh Isman Tanu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini