Tunjukkan Bukti Mantan Menkes jadi Tersangka Korupsi
Senin, 16 April 2012 – 18:24 WIB

Tunjukkan Bukti Mantan Menkes jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes Polri. Kejaksaan pun menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bukti bahwa Siti memang sudahmenjadi tersangka. Adi menambahkan, Siti yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu disangka melakukan korupsi dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan. "Sangkaannya Pasal 2 dan 3 UU Korupsi," jawab Adi saat ditanya jeratan pasal yang dicantumkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Senin (16/4), menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP itu pada 28 Maret 2012 lalu. "Jadi begini, berdasarkan dokumen yang kita terima memang betul yang disampaikan Jaksa Agung bahwa kami telah menerima SPDP atas nama tersangka dr SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Adi.
Baca Juga:
SPDP dari polisi, lanjut Adi, telah ditindaklajuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan menunjuk tim jaksa peneliti guna meneliti berkas dari kepolisian. Tim yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan tersebut berjumlah 5 jaksa dan diketuai oleh Isman Tanu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes
BERITA TERKAIT
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo
- Dikritik karena Tinjau Banjir Pakai Helikopter, Pramono: Itu Bukan Permintaan Saya