Tunjukkan Bukti Mantan Menkes jadi Tersangka Korupsi
Senin, 16 April 2012 – 18:24 WIB
Ini untuk kali kedua kejaksaan harus menunjukan bukti otentik berupa SPDP terkait kasus pejabat negara. Beberapa waktu lalau, Kapuspenkum Noor Rachmad juga menunjukan SPDP untuk kasus korupsi yang melibatkan Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshary. Langkah ini dilakukan karena kepolisian juga terus membantah pernah mengirimkan SPDP. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari memang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa