Tunjukkan Buktinya Dong, Ini Main Tahan Aja
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan dua alat bukti terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Jadi kita akan gugat ke MK, supaya jelas apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu," kata pengacara Bonaran, Tommy Sihotang di KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Tommy menjelaskan alasan pengajuan gugatan ke MK agar rakyat Indonesia bisa mengetahui soal dua alat bukti penetapan tersangka.
"Saya akan ajukan gugatan ke MK agar Indonesia tahu apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu dan sejauh mana tersangka itu mengetahui kesalahannya. Ditunjukkin dong, ini main tahan aja," ujar Tommy.
Selain ke MK, Tommy mengungkapkan pihaknya juga akan melapor ke Komnas HAM. "Ini upaya hidup kami," tandasnya.
Seperti diketahui, Bonaran adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah menahan Bonaran di Rumah Tahanan Militer Guntur, Senin (6/10). Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan dua alat bukti terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN