Tunjukkan Gambar Parpol Pengusung Prabowo, Babinsa Ini Akhirnya Dibui
Minggu, 08 Juni 2014 – 12:51 WIB
Atasan Koptu Rusfandi, Danramil Gambir Kapten Saliman juga dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pilpres 2014. Akibatnya, Danramil Gambir juga dihukum karena bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan sanksi administrasi berupa penundaan pangkat selama 1 periode.(ris/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Koptu Rusfandi akhirnya dihukum. Dia dihukum dengan penahanan berat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya