Tunjukkan Simpati, Begini Kata Mendagri Soal Status PNS Fidelis Ari

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dia divonis delapan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya yang meninggal dunia setelah Fidelis ditangkap beberapa waktu lalu.
"Terkait vonis, saya kira itu kewenangan hakim. Kami tidak mengintervensi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (3/8).
Meski demikian, Kemendagri kata Tjahjo akan mempertimbangkan terkait status Fidelis sebagai seorang PNS. Karena dari kasus yang dialami Fidelis mengemuka beberapa fakta.
Antara lain, dia bukan merupakan pengedar maupun pengguna. Namun, menanam ganja hanya untuk mengobati istrinya yang disebut menderita penyakit langka Syringomyeila.
"Sebagai PNS kami akan pertimbangkan, ini niatnya untuk obati istrinya meski secara undang-undang salah. Artinya harus ada kebijakan," ucapnya.
Saat kembali ditanya apakah ada sanksi atau tidak yang nanti dijatuhkan pada Fidelis, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.
"Sebagai PNS nanti akan kami lihat. Kalau memang pengguna pengedar langsung pecat. Tapi ini kan ada pertimbangan lain. Nah terhadap hal ini sedang kami kaji," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah