Tunjukkan Simpati, Begini Kata Mendagri Soal Status PNS Fidelis Ari
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dia divonis delapan penjara karena menanam ganja untuk mengobati penyakit istrinya yang meninggal dunia setelah Fidelis ditangkap beberapa waktu lalu.
"Terkait vonis, saya kira itu kewenangan hakim. Kami tidak mengintervensi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (3/8).
Meski demikian, Kemendagri kata Tjahjo akan mempertimbangkan terkait status Fidelis sebagai seorang PNS. Karena dari kasus yang dialami Fidelis mengemuka beberapa fakta.
Antara lain, dia bukan merupakan pengedar maupun pengguna. Namun, menanam ganja hanya untuk mengobati istrinya yang disebut menderita penyakit langka Syringomyeila.
"Sebagai PNS kami akan pertimbangkan, ini niatnya untuk obati istrinya meski secara undang-undang salah. Artinya harus ada kebijakan," ucapnya.
Saat kembali ditanya apakah ada sanksi atau tidak yang nanti dijatuhkan pada Fidelis, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.
"Sebagai PNS nanti akan kami lihat. Kalau memang pengguna pengedar langsung pecat. Tapi ini kan ada pertimbangan lain. Nah terhadap hal ini sedang kami kaji," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo KUmolo angkat suara menanggapi kasus hukum yang menimpa Fidelis Ari, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di
Redaktur & Reporter : Adil
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai