Tunjukkan Transparansi, Bea Cukai Jatim II Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Sebanyak Ini
Senin, 21 Oktober 2024 – 14:19 WIB
Bakhroni menyampaikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkap Bakhroni.
Bakhroni mengatakan penindakan ini tak lepas kontribusi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media.
Pihaknya pun juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jatim II kembali menunjukkan transparansi dalam setiap penindakan di bidang cukai lewat pemusnahan rokok dan MMEA ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!