Tunjukkan Transparansi, Bea Cukai Jatim II Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Sebanyak Ini
Senin, 21 Oktober 2024 – 14:19 WIB
Bakhroni menyampaikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkap Bakhroni.
Bakhroni mengatakan penindakan ini tak lepas kontribusi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media.
Pihaknya pun juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jatim II kembali menunjukkan transparansi dalam setiap penindakan di bidang cukai lewat pemusnahan rokok dan MMEA ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-BKHIT Lepas Ekspor Perdana 3,2 Ton Ikan Kerapu Hidup Asal Wakatobi ke Hong Kong
- Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Semarang
- UMKM Kota Batu Punya Potensi Besar Menembus Pasar Internasional
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang
- Dorong Efisiensi dan Kemudahan di Pelabuhan Melalui Inovasi Digital
- Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal