Tuntas Gelontor Dividen USD 259 juta
Sabtu, 28 April 2012 – 09:52 WIB
JAKARTA - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengklaim sengketa dengan Bukit Asam (PTBA) sudah tuntas. Persoalan itu sudah diserahkan kepada proses hukum dan menjadi wewenang pengadilan. Karena itu, perseroan sepenuhnya menyerahkan keputusan itu kepada pengadilan. "Kami ikuti prosedur hukum,” tukas M Syah Indra Aman, Direktur Adaro, di Jakarta, Jumat (27/4). Kasus itu ternyata tidak berefek pada kinerja perseroan. Di mana sepanjang 2011, perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar USD 3,99 miliar atau naik 47 persen dari USD 2,72 miliar 2010. Sementara laba bersih tercatat USD 552 juta atau naik 124 persen dari laba tahun sebelumnya sebesar USD 247 juta. Karena itu, perseroan menggelontorkan dividen tahun 2011 sebesar USD 259,09 juta. Jumlah itu setara 47,08 persen dari laba bersih 2011.
Proses pengadilan sebut Indra yang dijalani tidak hanya satu tahap. Bahkan, saat ini sudah masuk tahap peninjauan kembali (PK). Intinya, manajemen menilai masalah yang terjadi dengan PTBA baik secara perdata dan tata usahanya sudah selesai. "Jadi, kami menghormati keputusan pengadilan, sesuai aturan yang ada," tambah Indra.
Baca Juga:
Kasus itu bermula saat Adaro memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai (MIP). Di mana perseroan melalui suratnya memberitahukan bila wilayah IUP MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.
Baca Juga: