Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex
Marcella akan Segera Dibui di Rutan Pondok Bambu
Senin, 08 Desember 2008 – 12:51 WIB

Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex
Baca Juga:
Proses hukum yang akan berjalan mutlak menjadi penyidik dengan segala resiko yang ada menjadi resiko profesi. Seperti diketahui putra Tinton Suprapto itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 328, 333, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Sementara Kapolres Jakarta Pusat Drs. Ike Edwin membenarkan, artis cantik Marcella Zalianty akan segera dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Drs Ike Edwin kepada wartawan Senin (8/12). ''Ya, kemungkinan Marcella akan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu Selasa besok, karena hari ini masih hari libur,'' Edwin menjelaskan.
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Adang Firman menjamin tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum terhadap pembalap nasional Ananda
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025