Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius
Selasa, 20 November 2012 – 01:49 WIB

Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius
Sebelumnya Abraham Samad menjelaskan, dalam undang-undang, KPK memang mempunyai kewenangan untuk mengambilalih suatu kasus ketika kasus tersebut tidak bisa disidik secara baik oleh instansi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan.
Namun demikian, pra syarat untuk mengambil alih kasus yang sedang disidik kejaksaan, cukup banyak, di antaranya ketentuan yang harus dipenuhi adalah adanya pengakuan resmi dari aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan bahwa mereka tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi sebaiknya, jika memang Kejaksaan tindak bisa menuntaskan kasus CCC dan Bansos, sebaiknya dijelaskan saja, agar KPK dapat mengambil alih kasus tersebut. Daripada kasusnya terkatung katung,"tandasnya.
Yang jelas, janji Abraham Samad bahwa KPK akan terus melakukan pengamatan. Kalau misalnya dalam kasus itu ternyata ada kongkalikong antara aparat kejaksaan dengan orang-orang yang disinyalir terlibat dalam kasus itu, perlu didukung.
MAKASSAR -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang siap mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki