Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius
Selasa, 20 November 2012 – 01:49 WIB
Sebelumnya Abraham Samad menjelaskan, dalam undang-undang, KPK memang mempunyai kewenangan untuk mengambilalih suatu kasus ketika kasus tersebut tidak bisa disidik secara baik oleh instansi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan.
Namun demikian, pra syarat untuk mengambil alih kasus yang sedang disidik kejaksaan, cukup banyak, di antaranya ketentuan yang harus dipenuhi adalah adanya pengakuan resmi dari aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan bahwa mereka tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.
"Jadi sebaiknya, jika memang Kejaksaan tindak bisa menuntaskan kasus CCC dan Bansos, sebaiknya dijelaskan saja, agar KPK dapat mengambil alih kasus tersebut. Daripada kasusnya terkatung katung,"tandasnya.
Yang jelas, janji Abraham Samad bahwa KPK akan terus melakukan pengamatan. Kalau misalnya dalam kasus itu ternyata ada kongkalikong antara aparat kejaksaan dengan orang-orang yang disinyalir terlibat dalam kasus itu, perlu didukung.
MAKASSAR -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang siap mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob