Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius
Selasa, 20 November 2012 – 01:49 WIB
Untuk kasus CCC, Perkembangan terbaru kejaksaan baru menangkap terpidana Abdul Hamid Rahim Sese yang buron selama hampir dua tahun.
Rahim Sese sebelumnya disebut sebagai pemilik lahan untuk membangun gedung CCC yang oleh Panitia Tim Sembilan, tanah itu dibebaskan senilai Rp3,4 miliar. Belakangan diketahui jika tanah itu ternyata milik negara, karena Rahim Sese memiliki dokumen palsu atas tanah itu.
Rahim Sese diseret ke pengadilan bersama Sidik Salam, seorang pejabat Pemprov Sulsel kala itu, karena diduga ikut terlibat dalam pembayaran kepada Rahim Sese. Ternyata, di persidangan, Sidik Salam bebas dan divonis tidak bersalah oleh majelis hakim.
Sementara, Rahim Sese divonis empat tahun penjara. Rahim masih sempat banding dan kasasi hingga ke Mahkamah Agung. Belakangan, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri dengan vonis empat tahun penjara untuk Rahim Sese.
MAKASSAR -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang siap mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi