Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius
Selasa, 20 November 2012 – 01:49 WIB

Tuntaskan Korupsi CCC dan Bansos, Jaksa Dituntut Serius
Untuk kasus CCC, Perkembangan terbaru kejaksaan baru menangkap terpidana Abdul Hamid Rahim Sese yang buron selama hampir dua tahun.
Rahim Sese sebelumnya disebut sebagai pemilik lahan untuk membangun gedung CCC yang oleh Panitia Tim Sembilan, tanah itu dibebaskan senilai Rp3,4 miliar. Belakangan diketahui jika tanah itu ternyata milik negara, karena Rahim Sese memiliki dokumen palsu atas tanah itu.
Rahim Sese diseret ke pengadilan bersama Sidik Salam, seorang pejabat Pemprov Sulsel kala itu, karena diduga ikut terlibat dalam pembayaran kepada Rahim Sese. Ternyata, di persidangan, Sidik Salam bebas dan divonis tidak bersalah oleh majelis hakim.
Sementara, Rahim Sese divonis empat tahun penjara. Rahim masih sempat banding dan kasasi hingga ke Mahkamah Agung. Belakangan, Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri dengan vonis empat tahun penjara untuk Rahim Sese.
MAKASSAR -- Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang siap mengambilalih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak